Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan seorang ASN Dinas Pendidikan di Kabupaten Tapin, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Penetapan tersangka berinisial RH ini digelar lewat press rilis di Kantor Kejari Tapin, Rantau, Kamis( 21/9/2023) lalu.
Ketika dikonfirmasi via telepon, Sabtu, (23/9/2023) Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin mengungkapkan, tersangka melakukan dugaan korupsi penggunaan anggaran BOS pada tahun 2021. Dan total kerugian negara sebesar Rp387 juta.
Dijelaskannya, perbuatan tersangka terungkap atas adanya dugaan penyimpangan dana BOS Reguler, untuk kegiatan evaluasi pembelajaran di sekolah dasar se-Kabupaten Tapin pada dinas pendidikan tahun anggaran 2021.
“Berawal dari terungkapnya dugaan penyimpangan dana BOS Reguler untuk kegiatan evaluasi di sekolah dasar yang diduga dilakukan tersangka,” beber Adi Fakhruddin.
Total anggaran dana BOS untuk 174 sekolah dasar se-Kabupaten Tapin ini sebesar Rp559 juta, namun tersangka hanya menggunakan dana lebih dari Rp171 juta. Maka ada selisih Rp397 juta yang menjadi kerugian negara.
Seiring berjalan proses hukum terhadap RH, Adi mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Justru itulah kita lakukan pemeriksaan lebih dalam, dengan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana itu sendiri,” ungkapnya.
Adi mengungkapkan, kasus tindak pidana korupsi dana BOS tersebut merupakan yang pertama kali di Kabupaten Tapin.
RH tercatat sebagai ASN aktif yang saat ditangkap menjabat sebagai pengawas Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin.
“Motif korupsinya ya mungkin untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok,” sebutnya
Untuk tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan di Rutan Rantau.
(yon/rth)