Sangat miris, seorang notaris senior berinisial A-S dan mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berinisial H-N terlibat kasus mafia tanah.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Keterangan ini disampaikan korban berinisial E-S lewat suaminya bernama Sujuangon.
Sujuanhon menyebut secara gamblang tentang identitas para pelaku mafia tanah, yang diduga berupaya merampas tanah milik istrinya dan mengakibatkan kerugian mencapai 30 miliar rupiah.
H-N mantan anggota DPRD Kalsel itu mengklaim kepemilikan tanah, dengan dokumen berupa sertifikat diduga palsu.
“Mereka ini bukan pelaku ecek-ecek, HS ini mantan anggota dewan Adapun AS adalah notaris senior di Banjarmasin,” kata Sujuangon, mengutip wawancara Radar Banjarmasin.
Dirinya berharap besar istrinya akan mendapat keadilan, selain itu Satgas Mafia Tanah bisa mengungkap kasus ini sampai ke akarnya.
“Apalagi kemungkinan ada oknum PNS yang terlibat,” duganya.
Tertangkapnya para pelaku mafia tanah di Banjarmasin ini, berdasarkan gelar perkara Polresta Banjarmasin dengan awak media, Selasa, (2/4/2024) di Mapolresta Banjarmasin Jalan Ahmad Yani KM 3,5.
Atas kerja keras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Tim Satgas Mafia Tanah dalam mengurai kasus sejak tahun 2021 ini akhirnya berhasil menetapkan 3 tersangka diantaranya, A-S (60) warga Banjarmasin Tengah, H-N (61) warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dan H-B (52), warga Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Ketiganya saat ini sedang diamankan di dalam sel atau penjara Polresta Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian membeberkan, dalam kasus tersebut, tersangka H-N sebagai pemilik tanah namun dengan surat-surat yang diduga palsu, lalu tersangka H-B sebagai makelar tanah, dan tersangka A-S yang berperan sebagai notaris.
Kasus ini terbilang cukup lama, karena sejak dilaporkan oleh korban E-S, warga Banjarmasin pada Juli 2021, hingga saat ini baru terungkap.
“Karena kasusnya ditindak pidana bidang pertanahan atau harda ini memang harus lebih teliti dan spesifik, karena harus melibatkan saksi ahli, dan juga melibatkan dari beberapa sumber objek yang kita selidiki,” terangnya.
Objeknya adalah tanah seluas 6 ribu meter persegi di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin Selatan senilai Rp30 miliar.
Setelah penyelidikan panjang, pada 2023 kemarin lanjut diterangkan Thomas, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Satu per satu tersangka diamankan.
“Terakhir ditangkap A-S yang berprofesi sebagai notaris,” sebutnya.
Selama pendalaman kasus ini, menurutnya bisa saja bertambah tersangka baru. Dan saat ini berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan.
“Kami bersama satgas masih menyelidiki orang-orang yang mungkin terlibat,” duganya.
Dia menyebut terindikasi ada oknum pemerintah terlibat, namun kata Thomas masih dalam penyelidikan.
“Kasus mafia tanah menjadi atensi presiden segera diberantas agar tidak ada lagi merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Edi Sukoco menuturkan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus mafia tanah ini.
“Karena ini juga merupakan tugas kami sebagai kantor pertanahan. Jadi kami akan membantu pihak kepolisian baik dari berkas atau bentuk apapun, dalam menangani kasus mafia tanah ini,” jelasnya.
Kemudian, Kabid Pengendalian Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kalsel, Sri Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan satgas mafia tanah, dalam memberantas kasus mafia tanah di Kalsel.
“Mudah-mudahan dengan pengungkapan kali ini bisa membuat kasus-kasus lainnya juga terungkap, dan juga masyarakat juga bisa terhindari dari kasus-kasus seperti ini kedepannya,” harapnya.
(yon/rth)