Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Seorang Lelaki di Sungai Sipai Diringkus Karena Mengamuk dan Bawa Sajam  

Avatar
188
×

Seorang Lelaki di Sungai Sipai Diringkus Karena Mengamuk dan Bawa Sajam  

Sebarkan artikel ini
Polsek Martapura bersama Tim Resmob Polres Banjar meringkus AK karena mengamuk dan membawa senjata tajam (sajam), Jumat (03/05/2024) malam sekira pukul 21.00 Wita di Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura. (Sumber Foto: Humas Polres Banjar/koranbanjar.net)

Petugas gabungan kepolisian dari Polsek Martapura bersama Tim Resmob Polres Banjar meringkus AK karena mengamuk dan membawa senjata tajam (sajam), Jumat (03/05/2024) malam sekira pukul 21.00 wita di Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura. 

BANJAR, koranbanjar.net – Petugas gabungan berhasil mengatasi situasi darurat setelah menerima laporan mengenai seorang laki-laki yang membawa sajam dan mengamuk di sebuah lokasi perumahan Desa Sungai Sipai.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dengan cepat merespons laporan tersebut, petugas tiba di tempat kejadian walau sempat terjadi perlawanan dari pelaku namun akhirnya lelaki berinisial AK berhasil diamankan oleh petugas lengkap dengan barang buktinya berupa 1 bilah sajam jening parang.

Menurut pernyataan resmi dari Kapolres Banjar AKBP M.Ifan Hariyat S.H., S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Martapura AKP Mardiyono S.H yang diwakili Kanit Reskrim Ipda M.Taufiqurahman S.H, saat itu pihaknya sedang melaksanakan Operasi Sikat Intan 2024.

“Bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat,” imbuh Taufiq.

Salah satu target Operasi Sikat Intan yaitu para pelaku yang membawa senjata tajam tanpa hak.

Sehingga apabila ada laporan warga berkaitan dengan target operasi tentunya akan menjadi perhatian serius bagi kami untuk menindak lanjutinya.

“Kesempatan ini kami menghimbau kepada warga masyarakat agar senantiasa bersikap disiplin dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merugikan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk lingkungan,” kata dia.

Untuk AK yang berusia sekitar 47 tahun warga Desa Sungai Sipai  akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu membawa senjata tajam tanpa hak diancam pidana selama 10 tahun.

“Terimakasih kepada warga masyarakat yang berani menyampaikan informasi berkaitan tentang peristiwa tindak pidana di sekitarnya dan saya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Resmob Polres Banjar, selalu sigap memback up jajaran Polsek,” terang Taufiq. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh