MARABAHAN, KORANBANJAR.NET – Pelaku curanmor, Abdul Mutalib (18), warga Persada Permai Baru III, Jalan Pesona 8, No 5 RT 52, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Batola, diringkus anggota Polsek Berangas bersama unit Jatanras Polres Batola, Kamis (7/2/2019).
Dalam gelar kasus yang diadakan di Aula Jananuraga Mapolres Batola, Marabahan, Rabu (20/2/2019), Kapolres Batola, Mugi Sekar Jaya menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor milik Ridani, warga Komplek Persada Raya III Jalan Pesona 8 RT 52 Nomor 4, Desa Semangat Dalam, Batola ini, dilakukan Abdul Mutalib pada Selasa (11/12/2019) lalu.
“Pelaku sendiri diamankan di Komplek Persada Bumi Permai, Desa Semagat Dalam,” ujar Mugi.
Saat itu, terang Mugi, sekitar pukul 20.00 WITA, Selasa, Ridani datang ke rumahnya dan memarkir motornya, Yamaha Mio Sporty, dalam keadaan terkunci setang.
Kemudian, sekitar pukul 05.00 WITA, Rabu (12/12/2018), seorang saksi, Cucu Niken Puspitasari, bangun dari tidurnya dan beranjak keluar rumah. Saat berada di luar rumah, Niken mulai curiga karena motor milik Ridani yang biasa terpakir di depan rumah, tidak ada.
Untuk memastikannya, Niken segera membangunkan Ridani. Keduanya kemudian mencari motor korban di sektira rumah. Setelah merasa hasil pencariannya nihil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Berangas.
Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 5 juta.
Kini, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Sporty dan STNK motor, kartu ATM BTN, NPWP, serta uang tunai RP 500 ribu, yang sebelumnya disimpan korban di dalam jok motornya, diamankan polisi di Mapolres Batola.
Menurut pengakuan pelaku kepada wartawan dalam gelar kasus ini, pelaku nekat mencuri motor tetangganya tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual. “Motor yang saya curi untuk saya pakai sendiri,” kata Mutalib. (dny)