Sengketa Lahan Warga Desa Suka Maju Kotabaru Dengan Perusahaan PT SKIP Tak Kunjung Usai

Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan saat dimintai keterangan. (Sumber Foto: Cah/Koranbanjar.net)
Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan saat dimintai keterangan. (Sumber Foto: Cah/Koranbanjar.net)

Persoalan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan besar di Kotabaru nampaknya bakal berlarut-larut. Sengketa lahan tersebut diketahui bertempat di Desa Suka Maju, Kecamatan Kelumpang Selatan, antara Warga dengan perusahaan Sinar Mas Group atau PT Sinar Kencana Inti Kencana (SKIP).

KOTABARU, koranbanjar.net – Lahan yang disebut-sebut warga merupakan plasma sekitar 42 hektare, dan sebelumnya telah ada kesepakatan atau perjanjian tertulis akan dikelola oleh koperasi karyawan (kopkar), belakangan tidak terwujud.

Namun sayangnya berbanding terbalik dengan bunyi atau isi perjanjian hitam di atas putih tersebut. Warga yang merupakan pemilik lahan disebut-sebut tidak menerima hasil dari plasma itu, bahkan sudah satu periode penanaman berkahir hingga penanaman kembali yang dilakukan oleh perusahaan.

Kepala Desa Suka Maju, Sudarto saat ditemui di kantornya mengatakan sangat menyayangkan atas sikap pihak perusahaan, yang tidak menghargai upaya mediasi untuk mencari solusi.

Apalagi mediasi telah dilakukan sudah dua kali yang difasilitasi pihak kecamatan namun tidak juga membuahkan hasil, seperti yang diharapkan pihak Warga.

“Awalnya lahan dari transmigrasi dirubah datanya, dalam perjanjian bahasanya sisa lahan dikelola oleh Kopkar (Koperasi Karyawan). Dan pengertian pemerintah dulu, Kopkar itu yang mengelola plasma ini, artinya kan untuk kesejahteraan masyarakat juga.” ujar Sudarto, Sabtu (10/12/2022).

Kemudian, setelah 30 tahun berlalu, lanjutnya, lahan masyarakat yang terletak di Desa Suka maju seluas 42,00 hektar malah dibuatkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak perusahaan lain.

“Dasar pembuatan HGU itu pihak perusahan menjual kepada perusahan PT Saijaan bumi lestari,” tuturnya,

Menurut Sudarto, kemungkinan pembuatan HGU itu berdasarkan dari surat pernyataan yang dibuat pada tahun 2004 antara PT Sinar Kencana Inti Perkasa dengan PT Saijaan Bumi Lestari.

Sementara itu, ditemui usai kegiatan mediasi, Ahmad Mawardi, Camat Kelumpang Selatan, mengatakan menyarankan semua ketika sudah tidak ada lagi titik temu dalam proses mediasi tersebut, pihak Pemerintah Desa dipersilahkan menempuh opsi lain.

“Kalau tidak ada titik temu silahkan menggunakan jalur lain, mau ke Perdata, atau bersurat ke Presiden, Ombudsman, atau melalui media supaya di viralkan,”pungkasnya.

Sedangkan dari pihak Legal Perusahaan Rudi mengatakan, tidak bisa mengabulkan bagi hasil seperti yang dilakukan pihak desa sesuai dari hasil mediasi yang telah dilakukan di Kecamatan Pada Kamis (8/10/2022) kemarin.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *