Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi II menerima audiensi warga Desa Kintap Kabupaten Tanah Laut yang selama ini bersengketa dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), di Ruang Rapat II Gedung B DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (4/10/2023).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Perwakilan warga Desa Kintap, Syahrun menerangkan secara umum kronologi permasalahan warga dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) berlangsung sejak tahun 2019 silam hingga sekarang.
Mereka menuntut agar PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) membebaskan lahan warga seluas 800 hektare yang telah digunakan pihak perusahaan tanpa adanya ganti rugi.
Warga juga meminta plasma sesuai aturan pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian Perusahaan dengan warga pada tanggal 29 September 2019 yang lalu.
“Pertama kami meminta PT KJW membebaskan lahan kami. Kedua, kami meminta berita acara yang ditandatangani pada tahun 2019 supaya dilaksanakan, yang bunyinya apabila dalam waktu 3 bulan permasalahan plasma tidak selesai, maka lahan akan dikembalikan kepada Masyarakat,” ungkap Syahrun.
Usai mendengarkan semua keluhan dan tuntutan warga serta menyimak penjelasan dari perwakilan PT KJW maupun Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan Kepala BPN Provinsi Kalsel dan berbagai pihak, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengatakan, bahwa semua aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan semua notulen hasil pertemuan ini kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Namun ditegaskannya, DPRD Provinsi Kalsel tidak berwenang membuat keputusan karena bukan kewenangannya, tapi hanya bersifat rekomendasi penyelesaian terkait permasalahan yang disampaikan.
“Ingat lho ya, semua keputusan dewan itu hanya rekomendasi. Sekalipun dibentuk pansus itu hanya rekomendasi, yang melaksanakan adalah eksekutif,” tegasnya.
Imam berharap masyarakat bisa memahami batas kewenangan DPRD Provinsi Kalsel dalam menyikapi permasalahan ini.
Sementara menunggu kejelasan dari Kementerian Kehutanan RI terkait usulan pelepasan lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi, politisi PDI Perjuangan Dapil Tanah Laut dan Banjarbaru ini meminta warga Desa Kintap bersabar dan jangan sampai melakukan tindakan kekerasan.
“Saya harapkan ada saling pengertian antara masyarakat dengan pihak Perusahaan,” ucapnya.
Senada, Anggota Komisi II DPRD Kalsel Aris Gunawan mengharapkan ada solusi, ada titik temu terkait pemenuhan hak-hak masyarakat Desa Kintap dan perusahaan tidak dirugikan.
Meski investasi itu penting, namun politisi Partai Gerindra ini meminta agar masyarakat yang berada disana juga dirangkul dan jangan di tinggal.
“Saya rasa semua harus pakai hati yang dingin, pakai otak pemikiran yang dingin, jangan sampai ada hal-hal anarkis yang terjadi di lapangan karena akan merugikan semuanya. Itu akan mencoreng investasi di daerah kita,” tandasnya. (Bay)