Sengketa Lahan Plasma Sawit di Batola Terjadi Wanprestasi Perusahaan Kepada Masyarakat

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, DR Mukri(tengah), saat memberikan paparan progres kasus selama tahun 2022.(koranbanjar.net)

Kasus sengketa lahan plasma kelapa sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), hasil penelusuran dan klarifikasi tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menyatakan adanya wanprestasi yang dilakukan perusahaan KUD Jaya Utama dan mitranya PT ABS.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Kalsel, Dr Mukri di sela paparannya menyampaikan pencapaian kinerja Kejati Kalsel di puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tahun 2022 di lobi utama Kejati Kalsel, Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Jumat (22/7/2022).

“Terhadap permasalahan kasus ini, ternyata ada yang kurang pas. Saya menilai disini ada wanprestasi perusahaan tersebut kepada masyarakat sehingga merasa dirugikan,” ujar Dr Mukri.

Awalnya lanjutnya, Tim Satgas Mafia Tanah Kejati Kalsel menduga adanya keterlibatan oknum ASN atau aparat yang dikatagorikan ASN bermain berkolaborasi dengan pihak swasta.

“Namun setelah kita lakukan klarifikasi tidak demikian informasinya. Ternyata murni permasalahan masyarakat dengan perusahaan,” terangnya.

Namun demikian, tidak mengurangi fungsi dan tugas sebagai kejaksaan bertekad menyelesaikan permasalahan ini memediasi, memfasilitasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Jadi lanjut mantan Kapuspenkum Kejagung ini, penggantian tanah atau konpensasi tanah dari pembebasan lahan itu tidak bisa disertifikatkan.

“Sehingga masyarakat protes. Sehingga bagaimana caranya kita pertemukan mencari solusi,” ucapnya.

Akhirnya ini berhasil masyarakat setuju perusahaan bersepakat dan saat ini sedang diajukan proses bersertifikat.

“Kita juga sonding ke BPN, alhamdulillah semua sudah berjalan. Nanti momen tertentu kita akan sampaikan secara terbuka,” akunya.

Karena menurut Mukri yang juga mantan Kajati Kalteng ini, seandainya tidak dimediasi akan terjadi konflik.

“Sehingga dikhawatirkan, di satu sisi perusahaan akan terhambat, sisi lainya masyarakat akan kehilangan haknya,” sebutnya.

Diceritakan kembali, kasus plasma sawit antara petani dan KUD Jaya Utama mitra PT ABS di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, sebelumnya sudah ditangani Kejari Batola.

Memulai penanganan kasus ini, sehingga dibentuk tim khusus dari Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Batola sampai tahap penyelidikan 27 Juli 2021, kemudian diperpanjang hingga 21 Oktober 2021. Terbaru naik ke tahap penyidikan.

Kasus terus berlanjut, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, kasus berlanjut ke tahap penyidikan bidang Pidum Kejari Batola pada 21 Oktober 2021.

Kejari Batola juga melakukan expose, untuk kasus plasma sawit ini tim berpendapat perkara dapat dinaikan ke penyelidikan Pidsus untuk lebih mendalam.

Dikatakan Hamidun saat melakukan penyelidikan Tim Intel telah menemukan perbuatan melawan hukum, yang diduga mengakibatkan kerugian negara.

Kedepan dalam penyelidikan mengharapkan masyarakat bersabar menunggu berjalannya proses hukum, yang telah kejaksaan laksanakan.

Ditanya mengenai durasi penyelidikan Pidsus, ia mengatakan sesuai SOP, yakni 30 hari kerja dan jika diperlukan bisa diperpanjang 30 hari lagi.

Dengan kejelasan tahapan itu, pihaknya pun meminta masyarakat tetap sabar menunggu jalannya prosesnya.

Sebelumnya, ketiga pihak baik petani plasma, KUD Jaya Utama dan PT ABS sudah dua kali melakukan mediasi bersama. Difasilitasi oleh Kesbangpol Batola, namun belum juga mendapatkan titik terang.

Para petani menuntut tiga permintaan, yakni lahan dan sertipikat dikembalikan, serta lahan dirawat sendiri.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *