Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Sempat Tertunda Dua Kali, Sidang Pertama Perkara Itab Dilaksanakan Hari ini dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

Avatar
238
×

Sempat Tertunda Dua Kali, Sidang Pertama Perkara Itab Dilaksanakan Hari ini dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Sidang M.Said Attap Tazani alias Itab yang beberapa minggu ini ditunda, akhirnya berjalan dengan agena pembacaan dakwaan. Namun, sidang yang dilaksanakan hari ini, Rabu (04/04) berlangsung secara tertutup.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang dimulai pada jam 11.50 wita di ruangan Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru. Karena sidang dilaksanakan secara tertutup, awak media pun hanya bisa menunggu hasil pembacaan dakwaan saat sidang selesai.

Hakim Ketua dalam sidang tersebut, Liliek Fitri Handayani, SH dan Jaksa Penuntut Umum Sulviany, SH yang memberikan dakwaan atas 3 pasal yaitu, pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak, pasal 81 ayat 2 tentang tipu muslihat dan pasal 293 tentang memberi atau meminjamkan uang atau barang dan menyalahgunakan wibawa.

“Agenda sidang pada hari ini, pembacaan dakwaan. Pasal yang dilanggar ada 3 dan kami sudah menyusun surat dakwaan secara subsidentas,” ucapnya.

Untuk sidang selanjutnya, Sulviany mengatakan bahwa agenda sidang nantinya akan dilakukan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Itab, Abdul Hamid SH MA yang akan memastikan akan melakukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Jadi setelah dibacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada klien kami, kami sudah memastikan bahwa dakwaan itu sudah dikoreksi secara redaksional dan kami setelah berunding dengan klien akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

Ditanya mengenai materi eksepsi yang akan diajukan, ia tak mau memberitahukan kepada awak media, lantaran masih dalam pengembangan.

“Untuk materi eksepsi kita belum bisa memberitahukan ke media massa, itu nanti akan kita godok dulu. Materinya sudah ada, minggu depan akan kita utarakan,” ungkapnya.

Kelanjutan sidang perkara Itab tetap dijadwalkan pada hari yang sama yaitu Rabu (11/04) mendatang di Pengadilan Negeri Banjarbaru.(maf/ana/kie)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh