Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Sempat Menghilang, Terpidana Korupsi Dana KONI, JM Dieksekusi Masuk Bui Lapas Banjarmasin

Avatar
383
×

Sempat Menghilang, Terpidana Korupsi Dana KONI, JM Dieksekusi Masuk Bui Lapas Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Terpidana kasus Korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, JM dieksekusi Kejari Banjarmasin menuju Lapas Kelas IIA Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)
Terpidana kasus Korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, JM dieksekusi Kejari Banjarmasin menuju Lapas Kelas IIA Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)

Sempat menghilang dan dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus korupsi 14 miliar dana hibah KONI Banjarmasin, JM akhirnya dieksekusi masuk bui Lapas Kelas IIA Banjarmasin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Dikonfirmasi media ini, Selasa (24/1/2023) pukul 16.00 Wita, Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila lewat Kasi Intel, Dimas Purnama Putra di ruang Intel Kejari Banjarmasin, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeksekusi terpidana JM yang sempat menjadi DPO setelah kalah di kasasi dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah berdasarkan putusan nomor 1249 K/ PidSus/2022.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Namun ketika Kejari Banjarmasin ingin mengeksekusinya atas dasar vonis yang dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, JM tiba-tiba menghilang tidak berada di Banjarmasin.

Sebelumnya Kejari Banjarmasin sempat melayangkan surat panggilan dan mendatangi rumah JM, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat hingga akhirnya ditetapkan masuk DPO.

“Namun alhamdulillah JM menyerahkan diri datang langsung ke Kejari Banjarmasin didampingi keluarga dan kuasa hukumnya setelah itu langsung kita eksekusi tadi pagi sekitar jam 8,” ujar Kasi Intel.

Namun disini lanjutnya, JM membantah telah melarikan diri atau kabur.

“Beliau mengatakan sedang berobat di luar daerah Banjarmasin, karena umurnya juga sudah 78 tahun,” sebut Dimas.

Lebih lanjut kata Dimas, namun setelah diperiksa di klinik dan puskesmas sebelum dieksekusi, kondisi JM dalam keadaan sehat.

“Setelah itu kami limpahkan terpidana ke Lapas kelas IIA Banjarmasin di teluk dalam (jalan teluk dalam),” jelasnya.

JM terseret kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin pada ajang Porprov Kalsel 2017 sebesar Rp 14 Miliar.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Miliar.

Dalam putusan kasasi MA nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, menyatakan Djumadri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.

Ditambah wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.

Sebelumnya mantan Sekretaris KONI Banjarmasin yakni Widharta juga mendapat vonis yang sama.

Hanya saja Widharta sudah dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin setelah mendapat surat panggilan dan langsung datang. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh