Sempat menghilang dan dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus korupsi 14 miliar dana hibah KONI Banjarmasin, JM akhirnya dieksekusi masuk bui Lapas Kelas IIA Banjarmasin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dikonfirmasi media ini, Selasa (24/1/2023) pukul 16.00 Wita, Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila lewat Kasi Intel, Dimas Purnama Putra di ruang Intel Kejari Banjarmasin, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeksekusi terpidana JM yang sempat menjadi DPO setelah kalah di kasasi dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah berdasarkan putusan nomor 1249 K/ PidSus/2022.
Namun ketika Kejari Banjarmasin ingin mengeksekusinya atas dasar vonis yang dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, JM tiba-tiba menghilang tidak berada di Banjarmasin.
Sebelumnya Kejari Banjarmasin sempat melayangkan surat panggilan dan mendatangi rumah JM, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat hingga akhirnya ditetapkan masuk DPO.
“Namun alhamdulillah JM menyerahkan diri datang langsung ke Kejari Banjarmasin didampingi keluarga dan kuasa hukumnya setelah itu langsung kita eksekusi tadi pagi sekitar jam 8,” ujar Kasi Intel.
Namun disini lanjutnya, JM membantah telah melarikan diri atau kabur.
“Beliau mengatakan sedang berobat di luar daerah Banjarmasin, karena umurnya juga sudah 78 tahun,” sebut Dimas.
Lebih lanjut kata Dimas, namun setelah diperiksa di klinik dan puskesmas sebelum dieksekusi, kondisi JM dalam keadaan sehat.
“Setelah itu kami limpahkan terpidana ke Lapas kelas IIA Banjarmasin di teluk dalam (jalan teluk dalam),” jelasnya.
JM terseret kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin pada ajang Porprov Kalsel 2017 sebesar Rp 14 Miliar.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Miliar.
Dalam putusan kasasi MA nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, menyatakan Djumadri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
Ditambah wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Sebelumnya mantan Sekretaris KONI Banjarmasin yakni Widharta juga mendapat vonis yang sama.
Hanya saja Widharta sudah dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin setelah mendapat surat panggilan dan langsung datang. (yon)