BARABAI, KORANBANJAR.NET – Sempat hilangkan jejak dengan membuang barang bukti, Ibu rumah tangga berinisial RH (40) ini rupanya gagal mengelabui polisi. Ia pun akhirnya ia digelandang ke Mapolres Hulu Sungai Tengah (HST) atas kepemilikan sabu-sabu, Rabu (6/6) siang sekitar jam 12.00 Wita.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo SIK MH, melalui Humas Polres HST, Bripka Muhammad Husaini, membenarkan penangkapan Ibu rumah tangga yang merupakan warga Jl. Brigjend H. Hasan Basri RT 002 RW 001 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai, HST.
Penangkapan pelaku berawal dari Anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bukat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Menanggapi laporan terseburt, petugas Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di daerah Bukat. Tidak mau buruan kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” ujar AKBP Sabana Atmojo.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket yang disimpan di dalam kotak dan 2 paket di dalam plastik warna hitam ditemukan di belakang rumah yang sempat dibuang oleh tersangka.
“Dari tersangka RH, petugas berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket sabu-sabu seberat 3,05 gram,” ungkapnya.
Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Dengan maraknya peredaran narkoba ini Kapolres HST meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di HST.
“Masalah penyalahgunaan narkoba ini bukan hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri, tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat, Polri belum tentu berhasil,” pungkasnya. (mj-010/dra)