Sempat Bergulir di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Hak Angket Dibatalkan

Rapat paripurna penyampaian LKPj Bupati Banjar 2023 dipimpin HM Rofiqi (dua kiri), Kamis (28/3/2024) pukul 21.30 Wita. (Sumber Foto: dya/koranbanjar.net)

Pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Banjar oleh Pemkab Banjar berujung bergulirnya hak angket pada rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024) malam.

BANJAR, koranbanjar.net – Agenda rapat paripurna penyampaian LKPj Bupati Banjar 2023 dan lainnya itu semula dijadwalkan Kamis (28/3/2024) pukul 10.00 Wita, namun bergeser pukul  21.30 Wita.

Bahkan, rapat paripurna baru bisa digelar dua jam kemudian menunggu kedatangan Wabup Banjar Said Idrus Al Habsyi, dan saat Wabup Banjar tiba terebih dulu segera masuk ke ruangan ketua dewan disinyalir ada rapat tertutup pimpinan legislatif dan eksekutif membahas pergantian Sekwan.

Nah, usai pembicaraan di ruang ketua digelar rapat paripurna yng dihadiri mayoritas anggota dewan dan jajaran eksekutif lingkup Pemkab Banjar, serta forkopimda.

Di pertengahan rapat paripurna yang berlangsung dan dipimpin Ketua, HM Rofiqi didampingi Wakil Ketua Ahmad Rizani Anshari dan Zacky Hafidzie, anggota Fraksi Gerindra HM Iqbal melakukan interupsi, agar hak angket bisa digulirkan dan dibahas pada rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan, tadi pihaknya telah menerima informasi dari Wabup Banjar yang menghubungi Bupati Banjar H Saidi Mansyur, berkesimpulan jabatan Aslam sebagai sekwan dikembalikan kepada bersangkutan.

Karena sudah ada putusan dari Pemkab Banjar melalui Bupati Banjar bahwa Aslam balik menempati posisi sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, maka hak angket dibatalkan untuk dilanjutkan.

“Tujuan dari hak angket adalah mengembalikan Sekwan karena prosesnya tidak prosedural. Tadi sudah dilakukan pertemuan pimpinan dewan dan Pemkab Banjar, jabatan Sekwan ke Pak Aslam akan dikembalikan,” kata Rofiqi dalam forum rapat paripurna.

Rapat paripurna yang berlangsung hingga Jumat (29/3/2024) pukul 02.00 dinihari yang disaksikan pula koranbanjar.net, itu legislatif bersepakat tidak menggunakan hak angket, asalkan pengembalian jabatan Aslam bisa dilakukan secepatnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Zacky Hafidzie yang dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna mengatakan, dengan dikembalikannya Aslam menjadi Sekwan itu berarti Bupati Banjar telah menurunkan egonya.

“Artinya secara implisit Bupati mengakui itu sebuah kesalahan, hak angkat kan outputnya arah ke sana juga. Jadi, hak angket tidak dibacakan, karena sebelum diangkat apa yang dikehendaki sudah dikabulkan oleh Bupati,” bebernya.

Politisi dari PPP ini menambahkan, Sekwan yang ada sekarang dan sudah dilantik 21 Maret 2024 yakni Hj Mahmudah akan ditarik kembali.

Berikutnya, Aslam yang dulunya menjabat Sekwan dan dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar pada 21  Maret 2024, akan dikembalikan posisinya sebagai Sekwan.

“Pasti ada SK baru untuk Aslam  sebagai sekwan,” ucap Zacky Hafidzie. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *