Sembilan rapat peraturan daerah (Raperda) digodok anggota DPRD Balangan melalui rapat paripurna, sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020.
PARINGIN SELATAN,koranbanjar.net – Menandai pembahasan sembilan raperda, ditandai penyampaian Raperda Balangan, bertempat di Ruang Sidang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Balangan, Senin (20/04/2020).
Rapat Paripurna mengagendakan acara Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Balangan terhadap sembilan buah Rancangan Raperda Kabupaten Balangan, pada Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020.
Sidang dengan agenda penting, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Balangan Ahsani Fauzan, di hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan H Ruskariadi.
Bupati Balangan H Ansharuddin melalui Ruskariadi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) ini berperan penting sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan tugas.
Adapun Raperda yang diusulkan pemerintah daerah, diantaranya Raperda Rancangan Pembangunan Desa, Raperda Ketahanan pangan, Raperda Retribusi Penyedotan Tinja atau Kakus, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Pajak Bumi dan Bangunan. (kominfobalangan/dya)