Terhitung sampai 20 April 2021 maka wakil rakyat Kota Banjarbaru sudah menjabat duduk sebagai anggota legislatif selama 1 tahun 6 bulan. Hasilnya, 15 Peraturan daerah (Perda) telah diterbitkan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Adanya 15 Perda Kota Banjarbaru diproduksi anggota DPRD Kota Banjarbaru periode 2019-2024, ini diinformasikan Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah SH MH, Selasa (20/4/2021).
Disampaikan ketika rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru tentang peringatan Hari Jadi ke 22 Kota Banjarbaru, yang dihadiri pula Forkopimda dan eksekutif Kota Banjarbaru.
Diungkapkan Fadliansyah, 15 perda yang dihasilkan terdiri pembahasan dan pembuatan 11 buah perda baru, dan 3 buah perubahan perda lama, 1 buah pencabutan perda.
“Kami bersama pemerintah daerah berkomitmen hanya akan membahas atau membuat perda untuk kepentingan masyarakat dengan menghindari pembuatan perda yang akan membebani masyarakat,” katanya.
Politisi Partai Gerindra Kota Banjarbaru ini mengatakan, anggota dewan hanya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanat undang-undang.
Fungsi legislasi, kemudian dua lagi adalah fungsi anggaran dan pengawasan.
“Kami akui belum optimal jika dibandingkan aspirasi dan tuntutan masyarakat. Banyak harapan dan keinginan masyarakat belum terakomodir atau tersalurkan,” ucap dia.
Untuk itulah, sambungnya, mereka mesti berlapang dada menerima kritik dan saran bersifat konstruktif untuk peningkatan kinerja lebih baik. (dya)