Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Sekda Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Eksekutif

Avatar
153
×

Sekda Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Eksekutif

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) H Ambo Sakka menyampaikan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (8/5/2023) di ruang rapat Gedung dewan setempat. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) HM Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Ambo Sakka menyampaikan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (8/5/2023) di ruang rapat Gedung dewan setempat.

TANAHBUMBU, koranbanjar.net – Raperda dimaksud adalah Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan terimakasih dengan digelarnya rapat paripurna DPRD,” kata Ambo Sakka.

Khususnya pada pengajuan 2 Raperda yang menurut pemerintah daerah sangatlah penting untuk dijadikan perda dan tentunya akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

Disebutkannya, terkait kesejahteraan sosial ini maka berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai nol persen pada tahun 2024 mendatang.

Raperda yang akan dibahas ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat inipun sangatlah penting untuk secepatnya ditetapkan demi mengatur ketertiban di masyarakat.

Saat ini ucapnya, pemerintah daerah sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Namun, Perda ini tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan dengan peraturan perundang-undangan tanpa mengakomodir berbagai permasalahan ketertiban umum.

“Oleh karena itu melalui usulan ini, Perda tersebut kita sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini,” pungkas Ambo Sakka. (kominfotanbu/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh