KOTABARU, KORABANJAR.NET – Terkait adanya pengangkatan pegawai P3K yang sesuai amanat Undang-undang ASN yang akan diterapkan oleh Pemerintah Pusat akan menerapkan dengan alokasi APBD.
Sekdakab Kotabaru Drs.Said Akhmad.MM yang di temui selesai acara pada Senin, (21/01/2019) di Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru mengatakan, dalam petunjuk undang-undang ASN ini belum ada sistem pengrekrutannya, karena akan tetap melihat kemampuan dari APBD terlebih dulu.
“Kita akan tetap menlihat dari kemampuan APBD, kareba P3K ini murni akan digaj apbd, itu akan kita kaji dan struktur APBD itu jua kalau besar belanja pegawai daripada belanja modal berarti pembangunan akan berkurang, dan ini akan kita perhitungkan juga masak-masak tidak bisa langsung kita terapkan. Karena di seluruh indonesia tidak sama postur APBDnya, ada yang setengah dan ada yang tinggi,” ujarnya
Dalam hal ini Sekdakap Kotabaru Drs.Said Akhmad.MM juga menyampaikan, diberlakukanya hal ini tidak membebani yang artinya tidak memaksakan, tetapi bertahap sesuai dari pada APBD, supaya pembangunan tetap berjalan dan P3K ini bertahap bisa di saat kekurangan pegawai bisa diterima dari P3K tersebut.(mj-030/sir)