Sekda Kotabaru Berikan Arahan Saat Gelar Rakortek Barang dan Jasa se-Kalsel

Sekretaris Daerah Kotabaru saat memimpin pembukaan Rakortek Barang dan Jasa se-Kalsel (Sumber Foto: istimewa)

Sekretaris Daerah Kotabaru Said Ahmad membuka dan memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Se-kabupaten/Kota Se-Kalsel, yang dilaksanakan di Oproom Setda Kotabaru, Kamis (09/6/2022).

KOTABARU, koranbanjar.net – Dalam rapat koordinasi itu diusung tema “Mewujudkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai pusat unggulan barang/jasa pemerintah”.

Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Kotabaru Sonny Tua Halomoan, mengatakan, Rakortek itu dilaksanakan selama 2 hari, yaitu 9-10 Juni 2022, yang pelaksanaannya berdasarkan Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah

“Tujuannya agar seluruh UKPBJ di provinsi ataupun kabupaten/kota memiliki pemahaman dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa dilingkungan kerja masing-masing,” ungkap Sony.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Ahmad menambahkan, dengan adanya Rakortek ini diharapkan dapat mewujudkan UKPBJ sebagai pusat unggulan pengadaan barang /jasa pemerintah. Dan UKPBJ pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif dan transparan terbuka

“Bersaing dan adil, akuntabel akan meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik, dan Rakortek UKPBJ se-Kalsel menjadi momen yang baik untuk mewujudkan UKPBJ sebagai pusat unggulan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebagaimana sesuai dengan tema kegiatan Rakontek ini”, terangnya.

Selain itu, Said Akhmad juga mengajak para personel UKPBJ untu bisa memahami visi dan tujuan pengadaan barang/jasa.

“Melalui Rakontek ini, saya mengajak para pelaku pengadaan barang/jasa khususnya personel UKPBJ agar senantiasa bisa bekerja dengan memahami visi dan tujuan pengadaan barang/jasa” imbuhnya

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *