KOTABARU,KORANBANJAR.NET – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan bagi warga miskin di Kabupaten Kotabaru, telah dibenarkan Sekda Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM.
“Pertama, untuk penggunaan Jamkesda memang tidak dibolehkan lagi sejak tahun 2019 ini. Itu sesuai arahan Presiden. Semua diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS,” ujar Sekda saat ditemui wartawan koranbanjar.net, di ruang kerjanya, Kamis (03/01/2019).
Dia menambahkan, ketentuan itu telah diberlakuan setelah adanya rapat yang melibatkan pihak Statistik, BPJS, Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan. Sekarang pihaknya sudah melakukan pendataan warga miskin. Diharapkan, tahun 2019 ini, Pemerintah Daerah bisa mengakomodir layanan keseharan bagi warga miskin di Kotabaru.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 45, bahwa fakir miskin dan warga telantar itu dipelihara negara. Ini juga sudah terintegrasi, sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dalam kesempatan ini juga Sekretaris Daerah Drs, Said Akhmad, MM menyampaikan, stakeholder terkait agar tidak kaku dengan peraturan dalam memberikan layanan kesehatan bagi warga miskin.
“Utamakan pelayanan dulu kepada warga miskin. Jangan kaku dalam melaksanakan aturan,” pungkasnya.(mj-003/sir)