Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Sekda Kalsel Dukung Raperda SPBE Menjadi Perda

Avatar
477
×

Sekda Kalsel Dukung Raperda SPBE Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
usai penandatanganan Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (12/1/2022).
Usai penandatanganan Raperda tentang SPBEmenjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (12/1/2022). (Sumber Foto: MC Kalsel/koranbanjar.net)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Perda.

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Gubernur Kalsel melalui Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan, Raperda tentang SPBE telah dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Maka dari itu, kami akan segera menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan perundang-undangan agar dapat segera ditetapkan menjadi Perda,” kata Roy pada rapat paripurna di Banjarmasin, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan Roy, pihak eksekutif maupun legislatif telah berupaya semaksimal mungkin melakukan penyempurnaan materi muatan dan dan prinsip yang dianut dalam Raperda tentang SPBE.

“Insya Allah, Raperda ini tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan,” ujar Roy.

Diutarakan Roy, sekarang memang eranya sistem elektronik diterapkan diberbagai aktifitas kehidupan. Bahkan, sektor swasta banyak yang lebih dulu dalam memanfaatkan sistem elektronik, karena sistem elektronik ini melahirkan kerja yang cepat dan akurat.

“Kita ingin birokrasi dengan pendekatan sistem elektronik dapat meningkatkan reputasi pemerintah dan kemudahan pelayanan,” tambah Roy.

Dia pun berharap Raperda tentang SPBE mampu membangun pemerintahan yang baik dan profesional.

“Mudah-mudahan, Raperda ini akan menjadi payung hukum yang dapat mendorong percepatan penerapan SPBE di berbagai instansi pemerintahan di lingkungan Pemprov Kalsel,” tukas Roy. (kominfokalsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh