Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tabalong

Sebelum Ikut Kampanye, ASN Diminta Pahami PKPU

Avatar
379
×

Sebelum Ikut Kampanye, ASN Diminta Pahami PKPU

Sebarkan artikel ini

MARABAHAN, KORANBANJAR.NET – Aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menyaksikan atau menghadiri kegiatan kampanye politik peserta pemilu, ditegaskan agar mengetahui dan memahami terlebih dahulu tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

hal itu dimaksud agar para abdi negara tersebut dapat lebih memahami sikap netralitasnya sebagai seorang ASN saat menghadiri sebuah kagiatan atau acara kampanye.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Karena seperti diketahui, ASN memang diperbolehkan menghadiri atau mendatangi kegiatan kampanye tapi tetap ada batasan-batasannya,” ujar Ketua Bawaslu Batola, Rahmatullah Amin, saat menjadi narasumber Sosialisasi Peraturan Undang-Undang Pemilu 2019 di Pendopo Selidah, Marabahan, Selasa (26/2/2019).

Ketua Bawaslu Batola, Rahmatullah Amin. (foto: dny/koranbanjar.net)

Ditemui koranbanjar.net usai sosialisasi, Amin menjelaskan, batasan ASN yang dimaksud di antaranya tidak berperan aktif dalam kampanye.

“Keikutsertaan ASN dalam kampanye artinya bukan ikut bekerja atau berperan sebagai tim maupun pelaksana kampanye. Ketika kampanye berlangsung. Batasan ini sudah jelas diatur dalam PKPU,” terangnya.

Batasan lainnya, lanjut dijelaskan Amin, ASN tidak boleh langsung memakai bahan atau atribut kampanye.

“ASN boleh menerima bahan atau atribut kampanye tapi tidak boleh dipakai hingga pemilu selesai nanti. Meskipun hari Sabtu atau Minggu tetap tidak boleh dipakai kalau tahapan pemilu belum selesai,” tegasnya.

Pada dasarnya, dismpulkan Amin, keikutsertaan ASN dalam kegiatan kampanye secara praktis tidak boleh terlibat apalagi memberi dukungan kepada peserta pemilu.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanggpol) Batola selaku penyeleggara sosialisasi, menghendaki hasil Sosialisasi Peraturan Undang-Undang Pemilu 2019 ini dapat melahirkan kesamaan pandangan masyarkat dalam mensukseskan Pemilu 2019 di Batola.

“Pada sosialisasi ini kita menghimpun komponen masyarakat dalam suatu forum dialog yang membahas tentang Undang-Undang Pemilu 2019,” ucap Kepala Badan Kesbangpol Batola, Nor Ipani.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai negeri sipil memang tak dilarang menggunakan suaranya dalam pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak terhadap kepentingan siapapun.

Karenanya, meski banyak aturan yang membatasi keikutsertaan dalam kampanye, ASN tetap diperbolehkan ikut hadir dalam kegiatan kampanye agar bisa mengetahui visi dan misi serta program peserta pemilu yang akan mereka pilih pada pemilu serentak, 17 April mendatang. (dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh