BP2MI minta PMI yang ingin kembali bekerja ke Malaysia, harus mengantongi dokumen resmi dan lengkap.
JAKARTA, koranbanjar.net – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pos Pelayanan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengimbau pekerja migran yang kembali ke Malaysia setelah pulang ke kampung, agar melengkapi persyaratan pekerja migran sesuai peraturan yang berlaku.
“Kepada PMI kami mengimbau melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten kota yang ada di daerah asal dan melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan seperti paspor, visa kerja, dan menandatangani visa kerja, serta memiliki jaminan kerja BPJS Ketenagakerjaan,” kata Koordinator Pos Pelayanan BP2MI Entikong Sutan Ahmad Ridho Harahap dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).
Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul masih ditemukan PMI yang pulang ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, tetapi tidak dilengkapi paspor dan dokumen resmi lainnya.
Berdasarkan data per 1 April hingga 26 April 2022, BP2MI mencatat sebanyak 951 PMI pulang melalui PLBN Terpadu Entikong, baik karena deportasi, repatriasi, maupun bermasalah lain.
“Ketika BP2MI menemukan WNI yang pulang tetapi tidak memiliki dokumen sama sekali, kami minta bantuan kepada Imigrasi bahwa adanya dokumen pengganti paspor yang menyatakan mereka adalah WNI dan memiliki dokumen lengkap,” ujar Sutan
Dia mengakui, untuk kasus seperti itu hampir mencapai 40 persen ketika masa pandemi. Hal itu bisa terjadi karena diperkirakan PMI itu masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dan ketika dipulangkan juga tidak memiliki dokumen.
“Kebanyakan mereka masuk lewat hutan. Paspor mereka pun tidak dibawa atau tidak digunakan karena ketika masuk lewat jalur tidak resmi,” katanya.
Sementara itu, pada April ini Bea Cukai Entikong melayani lebih dari 300 PMI dalam sehari yang kembali dari Malaysia. Bea Cukai juga mengawasi ketat lalu lalang barang demi memastikan keamanan lalu lintas barang di PLBN Entikong. (dba)