AMUNTAI, koranbanjar.net – Sebanyak 329 butir pil PCC berhasil diamankan petugas kepolisian Sat ResNarkoba Polres HSU dari tangan seorang pengedar berinisial MI (24) warga Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
Ratusan butir pil PCC milik pelkau MI itu ditemukan polisi di rumahnya di Jalan Bihman Villa Kelurahan Murung Sari Kabupaten HSU sekitar pukul 12.30 wita, Senin, (14/5) siang.
Selain menyita ratusan pil PCC tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 pack plastik, 21 lembar bungkus plastik piper klip yang diduga polisi digunakan pelaku untuk membungkus pil PCC yang akan dijual perpaket, serta uang tunai sebesar Rp 40.000.
Kasat Narkoba Polres HSU AKP Kamarudin menyatakan, pengedar pil PCC yang mengandung Carisoprodol dan telah digolongkan pada Narkotika Golongan I itu akan dijerat Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika atau Undang-Undang RI No 36/2009 tentang Kesehatan.
AKP Kamarudin juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyepelekan jenis obat-obatan yang dibeli dengan harga murah, namun pertanggungjawabannya berat secara hukum.
“Obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, mengancam masa depan anak-anak bangsa, karenanya perlu kepedulian bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku MI beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres HSU. (mj-005/dny)