Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Sebanyak 190,27 Gram Sabu Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba Diblender

Avatar
329
×

Sebanyak 190,27 Gram Sabu Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba Diblender

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 190,27 gram digelar Rabu (31/1/2024) di halaman  Mapolres Banjar di Martapura. (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.net)

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 190,27 gram digelar Rabu (31/1/2024) di halaman  Mapolres Banjar di Martapura.

BANJAR, koranbanjar.net – Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu juga dihadirkan para pelaku yang tertangkap.

“Terkait dengan pengungkapan kasus penyalah gunaan narkotika periode Januari 2024, dapat kami sampaikan list ini,” kata Faisal.

Kami sampaikan, katanya, kepada masyarakat semua sebagai sarana hasil dari perkara pengungkapan kasus itu sendiri, transparansi.

“Sekaligus memberikan himbauan edukasi untuk masyarakat bahwa di Kabupaten Banjar ini masih ada peredaran narkoba, kita harus membentengi diri kita juga harus bersama sama kita untuk memberantasnya,” papar dia.

Dari penanganan yang dilakukan Sat Resnarkoba dan Polsek Simpang Empat ditangani sebanyak 6 kasus dengan barang bukti narkotika jenis sabu total berat kotor 190,27 gram dan berat bersih 177,92 gram, selain dari sabu-sabu ada diamankan ekstasi sebanyak 3 butir.

Dari keterangan para pelaku narkotika dijual dengan harga variasi, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu per paketnya, dengan keuntungan yang didapat para pelaku Rp50 ribu sampai Rp500 ribu dalam tiap paket.

Apabila dihitung dalam uang Rp1.500.000 dalam setiap gram dari 190,27 gram maka besarannya Rp286.080.000

Delapan pelaku yaitu Ar (35), Mh (26), Hb (26), Mm (31), Aa(35) Sr(33), Ms(36), Sa(43, dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Uu Ri No 35 tahun 2009, diancam hukuman penjara 10 tahun.

“Apabila dalam satu gram dikonsumsi oleh delapan orang dari barang bukti yang ada, dapat kita selamatkan sebanyak 1.525 jiwa dari pengaruh jahat narkoba,” ungkap Kompol Faisal. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh