Dua hari pelaksanaan operasi gabungan administrasi kependudukan (Adminduk) di Martapura, terjaring 4 pelanggar yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) pada hari pertama, lalu hari kedua bertambah 13 orang pelanggar.
BANJAR,koranbanjar.net – Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar Agus Siswanto didampingi Kasi BINWASLUH Noor Mala Hayati dan Kasi LIDIK Bidang PPHD Rudy Ramadhani saat melaksanakan operasi gabungan Adminduk di Halaman Kantor Bupati Banjar, Rabu (15/12/2021) pagi.
Dikatakan Agus, giat Operasi Gabungan Yustisi ini mengacu pada Perda Nomor 02 Tahun 2012 yang dirubah dengan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Adminduk.
“Sebanyak 13 pelanggar diberikan tindak pidana ringan atau tipiring dengan ancaman maksimal pidana 50 ribu rupiah,” jelas Agus.
Dirinya menambahkan, masyarakat yang terjaring pada operasi yustisi tersebut selain diberikan edukasi juga dibantu untuk memenuhi haknya membuat KTP-E ditempat.
“Semoga adanya Operasi Yustisi ini dapat membantu meningkatkan presentasi kepemilikan KTP-E di Kabupaten Banjar dalam mencapai target nasional”, harapnya.
Giat ini selain dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan TNI/Polri untuk pengaturan lalu lintas juga melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Kejaksaan dan Pengadilan Negeri serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar. (dya)