Sat Resnarkoba Polres Kotabaru kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka BE (22), Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
KOTABARU, koranbanjar.net– Tersangka BE diamankan di Jalan Kotip Trubus, Dusun Kotip RT 05, Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Penangkapan pelaku kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru, hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang berhasil diamankan beberapa hari lalu.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Naroba Iptu Gunalis Agam mengagakan, saat dilakukam penangkapan terhadap BE ini, disertai barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,01 gram.
“Selain itu, juga diamankan satu buah senjata pistol air softgun, timbangan digital, dua buah pipet kaca dan barang bukti lainnya,” terang Agam, Rabu (22/12/2021).
Tak sampai disitu, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan jajarannya, berupa satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah kartu ATM, satu buah tas selempang, dan uang tunai Rp700 ribu.
“Satu buah amunisi jenis Ref, dan barang bukti lainnya,” imbuhnya.
Atas kejadian itu pelaku dan barang bukti diamankan, guna proses hukum lebih lanjut, dan tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (cah/dya)