Selain ayah Fredy Pratama Lian Silas atau Koh Silas ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), satu lagi salah satu keluarga dan rekan Fredy atau Miming ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Informasi ini dibenarkan langsung oleh Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Jumat, (10/11/2023) di Banjarmasin.
“Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, tunggu saja prosesnya,” ungkapnya singkat.
Andi Rian pun tidak menampik jika kasus dengan tersangka SG alias Babah dan MNA ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
Keduanya diciduk oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri terkait dugaan TPPU, atas aliran dana dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Babah merupakan keluarga dari Fredy dan mengetahui pekerjaan Fredy sebagai bandar narkoba, dan diketahui menerima dana dari Fredy untuk membeli aset dari uang hasil kejahatan narkoba.
Sementara MNA merupakan rekan dari Fredy Pratama yang menggunakan uang hasil peredaran barang haram tersebut.
Telah dikabarkan sebelumnya, Koh Silas (69) ayah pelaku gembong narkotika jaringan internasional Fredy Pratama dijerat pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI dan aset hampir 1 triliun pun disita.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila dalam press rilis penyerahan barang bukti dam tersangka (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri melalui rekomendasi Jampidum Kejaksaan Agung RI, Rabu, (7/11/2023) lalu.
Indah Laila didampingi Kasi Pidum Habibi dan Jaksa Penuntut dari Kejagung RI, Paris Manulu menyampaikan sebelumnya berkas perkara ini sudah diteliti Jampidum Kejagung RI, dan karena lokusnya di Banjarmasin maka diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk melaksanakan Tahap II.
Koh Silas disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ke 1 KUHP.
Untuk Pasal 3, 4 ancamannya paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
(yon/rth)