Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah pelaku tiga orang.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Ketiga kasus tersebut terungkap pada Kamis (14/3/2024).
Disampaikan Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, kasus pertama polisi berhasil mengamankan R (22) warga Kelayan A Banjarmasin Selatan.
“Dari tangan pelaku, didapati barang bukti sabu seberat 0.17 gram,” ujarnya.
R (22) diamankan di depan sebuah toko ritel modern yang berada di Jalan Ahmad Yani Km19, tepatnya di sekitar Bundaran Liang Anggang.
Kemudian, polisi mengembangkan kasus tersebut ke alamat yang disampaikan oleh pelaku R (22), dan polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya.
S (39) warga Kelayan B Banjarmasin Selatan, diamankan oleh pihak kepolisian dan didapati barang bukti sabu seberat 0.17 gram.
“Dari kasus yang pertama petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu,” katanya.
Dihari yang sama, Satresnarkoba Polres Banjarbaru juga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AS (58) dengan barang bukti 8 lembar plastik dengan total berat 4.67 gram.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku yang berada di Desa Simpang Warga Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, sering dijadikan peredaran narkotika.
“Berdasarkan informasi itu, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,” sebutnya.
Kini semua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut. (maf/dya)