BANJARMASIN, koranbanjar.net – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus dua pelaku sekaligus dalam satu hari, diduga keduanya menjadi pengedar Narkotika.
Berdasarkan informasi dokumentasi Ditresnarkoba Polda Kalsel tertanggal 12 November 2019 yang disampaikan Humas Polda Kalsel kepada koranbanjar.net, di Banjarmasin, Jumat (15/11/2019), telah diungkap kasus tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh 2 pelaku bernama Wahyuni atau yang dipanggil AA dan Syarif yang terjadi pada hari Senin (15/11/2019).
Wahyuni (AA) ditangkap sekitar pukul 23.40 WITA atau jam 11.40 malam saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Komplek Kebun Jeruk 3 Simpang Jeruk Manis RT 09 Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
Sebelumnya, Senin, 11 November sekitar pukul 23.40 atau jam 11 lewat 40 menit malam hari, Subdit 3 Ditresnarkoba menerima laporan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan XTC yang dilakukan oleh seseorang bernama Ijul, berkas perkaranya sendiri terpisah.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan saat mengetahui Ijul ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke rumah yang ditempati oleh AA, di sana ditemukan 1 paket sabu di atas kasur rumah yang ditempati olehnya.
Pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan ke Mapolda Kalsel oleh Subdit 3 Ditresnarkoba, untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, pukul 17.00 WITA, atau sekitar jam 5 sore, petugas telah meringkus pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis Narkoba bernama Syarif.
Lelaki yang beralamat di Jalan Rantauan Timur I Gang Setia Rahman Nomor 07 RT 06 RW 02 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan itu ditangkap berdasarkan informasi warga, di mana di tempat pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut petugas melakukan pengincaran terhadap tersangka sambil menyelidiki di kawasan tempat tinggal yang bersangkutan.
Tanpa buang waktu, petugas langsung menggeledah rumah tersangka, dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu di sela-sela lipatan baju lemari kamar yang ditempati oleh tersangka.
Tidak berapa lama, lagi-lagi petugas menemukan kembali 7 paket sabu di dalam dompet warna coklat di dalam saku celana sebelah kanan yang tergantung di lantai 2 rumah yang ditempati Syarif .
Barang bukti dan pelaku Syarif langsung dibawa ke Mapolda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut, demikian pula barang bukti dan pelaku Wahyuni. (AA) (yon)