BANJARBARU, koranbanjar.net – Setelah menyita beberapa dus alkohol yang dijual untuk mabuk-mabukan dari penjualnya, jajaran Satpol PP Banjarbaru memusnahkan alkohol tersebut di Mako Satpol PP Banjarbaru, Senin (4/11/2019).
Pemusnahan barang mengandung alkohol 95% itu langsung dilakukan oleh penjualnya sendiri, yang kemarin sempat dibawa ke Mako Satpol PP.
PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat membenarkan perihal tersebut. Pemusnahan 140 botol alkohol yang dilakukan oleh pemiliknya itu dibantu oleh petugas Satpol PP.
“Sanksi untuk penjual, pertama membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menjual alkohol lagi. Kedua, iya ini, memusnahkan barang tersebut,” ujarnya kepada koranbanjar.net
Ditanya kenapa hanya 140 botol, sedangkan kemarin menyita 240 botol, Yanto menjelaskan kalau alkohol yang dimusnahkan itu baru dari pemiliknya yang pertama.
“Ada dua pemiliki alkohol, nanti pemusnahan kedua menunggu pemilik keduanya datang,” jelasnya.
Yanto juga menegaskan, jika pelaku masih menjual alkohol tersebut dan kedapatan, pihaknya akan membawa ke jalur hukum.
“Kita sudah koordinasi dengan Reskrim Banjarbaru, jika masih dan ketahuan, maka akan ada penindakan tegas,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah ada Peraturan Daerah (Perda) larangan menjual alkohol, Yanto menyampaikan, belum ada Perda Banjarbaru yang melarangan penjualan alkohol murni.
“Sampai saat ini belum ada larangan Perda, tapi mungkin nanti bisa masuk pasal di kepolisian, mungkin bisa pihak kepolisian yang menambahkannya,” tutupnya. (mj-27/maf)