Sejumlah anggota gabungan, termasuk Satpol PP Kota Banjarbaru kembali melakukan kegiatan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kota Banjarbaru, pada Sabtu malam, (12/06/2021). Operasi yustisi di Kota Banjarbaru ini langsung dipimpin Walikota Banjarbaru, HM.Aditya Mufti Ariffin, SH. MH bersama unsur Forkopimda.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian bersama Unit Reaksi Cepat melaksanakan kegiatan pengawasan ke pusat perbelanjaan Q-Mall, Cafe-cafe, Angkringan, Minggu Raya dan Lapangan Dr. Murdjani Kota Banjarbaru
PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, hasil dari giat ini pemilik atau para pelaku usaha mendapatkan peringatan agar tidak beroperasi lewat dari pukul 21.00 WITA.
Dalam oeprasi ini, ujar Yanto Hidayat, petugas membubarkan kelompok masyarakat yang beraktivitas di atas waktu yang ditentukan, serta tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
“Kita juga melaksanakan penindakan kepada pengelola café, karena tidak memiliki izin operasional, dan para pemilik cafe yang sudah diberikan teguran disita sementara kartu identitas dirinya (KTP) sebagai jaminan untuk proses lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru pada Senin,14/06/2021,” papar dia.(mj-36/sir)