Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Puluhan APK Caleg yang Dianggap Melanggar

Satpol PP Banjarbaru Melepaskan APK yang Dianggap Melanggar Perda, Jumat (19/1/2024). (Sumber Foto: Satpol PP Kota Banjarbaru/koranbanjar.net)

Satpol PP Kota Banjarbaru menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) baliho atau spanduk Calon Legislatif (Caleg) di sejumlah tempat.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Penertiban APK itu dianggap melanggar sejumlah aturan yakni, Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Lalu, Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan penghijaun Kota.

Kemudian, Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame.

“Penertiban ini berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru,” ucap Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat, Jumat (19/1/2024).

Sejumlah tempat yang jadi sasaran yakni di Jalan Karang Sawo, Karang Anyar 1, 2 dan Jalan Nadjmi Adhani, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.

APK yang melanggar disebutkan Yanto, terpasang atau ditempel di pohon, tiang listrik milik PLN, tiang telpon dan rambu-rambu lalu lintas.

“Ini juga berdasarkan keluhan dari masyarakat yang membuat kumuh lingkungan sekitar jalan,” pungkasnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *