Satpol PP Kota Banjarbaru menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) baliho atau spanduk Calon Legislatif (Caleg) di sejumlah tempat.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penertiban APK itu dianggap melanggar sejumlah aturan yakni, Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Lalu, Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan penghijaun Kota.
Kemudian, Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame.
“Penertiban ini berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru,” ucap Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat, Jumat (19/1/2024).
Sejumlah tempat yang jadi sasaran yakni di Jalan Karang Sawo, Karang Anyar 1, 2 dan Jalan Nadjmi Adhani, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.
APK yang melanggar disebutkan Yanto, terpasang atau ditempel di pohon, tiang listrik milik PLN, tiang telpon dan rambu-rambu lalu lintas.
“Ini juga berdasarkan keluhan dari masyarakat yang membuat kumuh lingkungan sekitar jalan,” pungkasnya. (maf/dya)