Satpol PP Banjar: Pedagang Makanan Tidak Boleh Berjualan Sebelum Pukul 15.00

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Banjar HM Ali Hanafiah mengungkapkan, akan mengerahkan personil untuk menegakkan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan.

Diantara Perda yang akan ditegakkan ialah larangan makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari selama Ramadan di Kabupaten Banjar.

“Kami telah berupaya menghimbau kepada pedagang maupun masyarakat untuk tidak makan, minum dan merokok pada siang hari di depan publik. Baik melalui pengumuman radio Mesjid Agung Al-Karomah maupun teguran langsung dari petugas yang mendapati pelanggar Perda Ramadan,” ujar Ali Hanafiah.

Ia akan menurunkan 100 personil anggota Satpol PP Banjar guna memberikan imabauan atau teguran kepada pedagang-pedagang penjual makanan yang menggelar dagangannya tidak sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam Perda Ramadan.

“100 personil itu akan kami bagi menjadi dua regu yang akan melaksanakan penyisiran dan memberikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak berjualan makanan sebelum waktu yang telah ditetapkan, yaitu pukul 15.00 Wita,” tegas Ali Hanafiah.

Jika ditemukan kembali pedagang makanan yang tetap menjual makanan di luar waktu yang telah ditetapkan, Ali Hanafiah menjelaskan akan memberikan peringatan.

“Namun jika di kemudian hari peringatan tersebut tidak dihiraukan, maka kami akan menempuh secara yuridis yaitu hukum tindak pidana ringan,” tegasnya.

Terkait akan hal itu, Ali Hanafiah menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Banjar untuk senantiasa menjaga kekhusuan pelaksanaan bulan suci Ramadan, karena Perda Ramadan dibuatkan berdasar kebudayaan dan tradisi yang berkembag di daerah tersebut atau kearifan lokal. (fia/dra)