Jajaran Sat Narkoba Polres Kotabaru, melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang diduga mengedarkan oabat keras bebas terbatas jenja Carnophen atau zenit.
KOTABARU, koranbanjar.net- Awalnya satuan Narkoba Polres Kotabaru, mengamankan dua pelaku berinisal RA, warga asal Jalan Pangeran Kusuma Negara, Hilir Muara Kotabaru, bersama rekanya AI warga Putri Jaleha, Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Dari tangan kedua pelaku ini, anggota berhasil mengamankan 30 butir obat Zenith, beserta uang tunai sebesar Rp 155ribu, dan dua buah handphone.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, membenarkan perihal penangkapan pelaku pengendar Narkotka jenis obat-obatan tersebut.
“Benar, penangkapan itu pada Kamis kemarin, sekitar pukul 20.00 Wita, di Desa Baharu, anggota berhasil mengamankan RA dan AI tersbeut,”ujar Agam, Minggu (30/1/2022).
Sementara itu, sambungnya, dari keterangan RA mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekanya. Kemudian tertangkapnya RA bersama AI ini berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa telah mengedarkan atau menjual obat Zenith tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil keterangan dari RA, Sat Narkoba berhasil mengamankan satu pelaku lagi berinisal FA warga, Jalan Wiramartas Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
“Berdasarkan hasil pengembangan perkara ini, anggota berhasil mengamankan FA, beserta barang bukti dua butir obat Zenith dengan uang tunai sebesar Rp 532 ribu dan dua buah Handphone,”katanya.
Atas perkara tersebut, ketiga pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti di Mako Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
(cah/slv)