BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Aksi Balap Liar Di Kota Banjarbaru di Bulan Ramadhan ini, sangat meresahkan masyarakat. Bahkan jalan umum diseputaran Kota Banjarbaru dan Lapangan Murdjani digunakan sebagai arena bali (Balap Liar).
Balap liar yang kerap dilakukan di jalanan umum ini sangat mengganggu pengguna jalan. Menanggapi hal itu, Polres Banjarbaru pun menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Balap Liar untuk menangani hal tersebut.
Pada Selasa (7/4/2019) kemarin, ada sekitar lima unit sepeda motor yang diamanakan oleh Satgas Balap Liar karena diduga melakukan aksi balap liar.
“Kelima sepeda motor tersebut sudah diamankan di Polres Banjarbaru,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya Melalui Kassubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati saay Pers Rilis di Polres Banjarbaru.
Ada sejumlah titik-titik yang kerap dijadikan arena balap liar yakni, di Jalan sekitar Lapangan Murjani, Jalanan Perkantoran Gubernur Kalsel, Batas Kota, dan Panglima Batur.
“Jadi para Satgas yang terdiri Satuan lainnya, digabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL), namun dalam sekala besar. Jadi mereka tiap lokasi itu stand by,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Gustaf Adolf Mamuaya menjelaskan, mereka yang melakukan aksi balap liar tersebut kebanyakan masih berstatus pelajar.
“Walaupun masih status pelajar atau dibawah umur, tetap sama rata. Kita akan kenakan Pasal 297 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Yang mana pasal 297 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf (b) di pidana paling lama satu tahun atau denda maksimal lima juta rupiah,” jelasnya.
Dikatakan Gustaf, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan untuk persoalan penanganan sidang.
“Jadi umumnya masa sidang selama 12 hari saja, kita minta hingga sampai 2 bulan agar memberikan efek jera. Jadi selama itu juga motornya ditahan,” katanya.(maf)