Kota Banjarbaru memiliki aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha THM setiap memasuki Bulan Ramadan. Terkait itu, DPRD Banjarbaru mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses penegakkan Perda Ramadan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Ajakan itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro, Rabu (27/3/2024).
Menurut Baskoro, Kota Banjarbaru memiliki aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha THM setiap memasuki Bulan Ramadan.
Jika kedapatan melanggar, maka sanksi tegas berupa kurungan penjara atau denda puluhan juta rupiah siap dijatuhkan kepada pemilik usaha.
“Karena itulah, kalau ada pengusaha THM yang bandel, saya berharap masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkannya ke Satpol PP,” katanya.
Legislator dari Partai NasDem ini juga meminta kepada para pengusaha THM di Banjarbaru, untuk mematuhi setiap aturan yang ada.
“Mereka harus berperan aktif dalam menciptakan suasana Bulan Ramadan yang tenang dan jauh dari hingar-bingar hiburan malam,” ujarnya.
Bila tidak ditutup, maka ia khawatir kegiatan THM dapat mengganggu, bahkan merusak kesucian peribadatan umat Islam selama Ramadan.
“Sehingga kami sangat mendukung langkah Satpol-PP, untuk menindak tegas bila ada THM yang nakal,” tutupnya. (maf/dya)