Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Samsat Banjarbaru Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Avatar
322
×

Samsat Banjarbaru Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

Samsat Banjarbaru, Kalimantan Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk ringankan warga Kalsel di tengah Pandemi corona atau covid-19 ini.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal ini berdasarkan arahan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Badan Keuangan Daerah dan ditujukan ke setiap kantor induk Samsat se Kalsel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini terhitung dari awal Mei hingga akhir Desember mendatang.

“Pembebasan denda pajak bermotor ini memang benar kami laksanakan sesuai arahan Gubernur Kalsel. Semua Induk Samsat se Kalsel memberlakukan ini,” ungkap Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Tomy Hariadi, Sabtu (9/5/2020) kemarin.

Dirinya berharap warga Kalsel mengetahui adanya penerapan pembebasan pajak kendaraan bermotor ini.

“Ini semua dilakukan demi meringankan beban warga Kalsel, yang mana kini warga Kalsel juga ikut terdampak wabah covid-19 ini,” bebernya. (san/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh