Samsat Banjarbaru, Kalimantan Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk ringankan warga Kalsel di tengah Pandemi corona atau covid-19 ini.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal ini berdasarkan arahan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Badan Keuangan Daerah dan ditujukan ke setiap kantor induk Samsat se Kalsel.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini terhitung dari awal Mei hingga akhir Desember mendatang.
“Pembebasan denda pajak bermotor ini memang benar kami laksanakan sesuai arahan Gubernur Kalsel. Semua Induk Samsat se Kalsel memberlakukan ini,” ungkap Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Tomy Hariadi, Sabtu (9/5/2020) kemarin.
Dirinya berharap warga Kalsel mengetahui adanya penerapan pembebasan pajak kendaraan bermotor ini.
“Ini semua dilakukan demi meringankan beban warga Kalsel, yang mana kini warga Kalsel juga ikut terdampak wabah covid-19 ini,” bebernya. (san/maf)