Salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Banjar, diduga dilaporkan seorang warga.
BANJAR, koranbanjar.net – Pelaporan ini dipicu, karena adanya dugaan berkas yang tak lengkap. Akan tetapi, diloloskan seleksi verifikasi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.
Sebelumnya, Rabu (23/9/2020), tiga paslon telah ditetapkan KPU Kabupaten Banjar dan dinyatakan lolos seleksi verifikasi. Termasuk, terlapor.
Hal itu dibenarkan, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, Syahrial.
Kata dia, pihaknya telah menerima laporan dari pihak KPU dan hingga kini masih dalam tahapan proses penyelidikan.
“Perlu proses penyelidikan yang panjang, adanya laporan tersebut. Paling cepat lima hari,” beber Syahrial, kepada koranbanjar.net.
Menurutnya, perlu adanya kerja sama dalam proses penyelidikan ini. Baik dari pihak kepolisian ataupun kejaksaan.
“Beberapa kali, kami sudah rapat untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” lanjutnya.
Kendati demikian, ia menuturkan belum bisa memberi argumentasi, terkait hasil penyelidikan apakah dapat mempengaruhi paslon.
“Sekarang tugas kami adalah penyelidikan. Untuk hasilnya, pasti akan kami publikasikan,” cetusnya.
Ia berharap, agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar. Memberikan hasil yang terbaik, bagi kedua belah pihak. (MJ-032/YKW)