Saksi Pembunuhan di Hikun Tabalong Turut Diamankan Polisi, Diduga Kepemilikan 8 Paket Sabu

GR alias Gafur (22) saksi pembunuhan di Hikun Tabalong turut di amankan petugas kepolisian, karena di duga menyimpan 8 paket sabu. (foto : humas polres tabalong)
GR alias Gafur (22) saksi pembunuhan di Hikun Tabalong turut di amankan petugas kepolisian, karena di duga menyimpan 8 paket sabu. (foto : humas polres tabalong)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Hikun, Kacamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong pada Kamis (18/11/2021) malam lalu.

TABALONG, koranbanjar.net – Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa, 1 buah parang berwarna cokelat kehitaman dengan panjang 55 cm dan 1 lembar baju warna merah berlumuran darah.

Tak hanya itu, di TKP polisi juga turut mengamankan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat total 1,64 gram.

Barang haram tersebut diduga milik GR alias Gafur (22), seorang pria warga Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang merupakan salah satu saksi dari peristiwa pembunuhan.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono mengatakan, barang bukti sabu tersebut selanjutnya oleh Satreskrim Polres Tabalong dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Tabalong.

“Satresnarkoba Polres Tabalong telah menerima pelimpahan dari Satreskrim Polres Tabalong,” ucapnya, Sabtu (20/11/2021).

Penangkapan terhadap GR bermula saat polisi mendatangi lokasi pembunuhan, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Barang bukti yang diamankan polisi dari GR alias Gafur (22). (foto : humas polres tabalong)
Barang bukti yang diamankan polisi dari GR alias Gafur (22). (foto : humas polres tabalong)

Setelah dilakukan olah TKP, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap GR dan menemukan 8 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam.

Petugas lalu menanyakan kepada GR atas kepemilikan tas dan beserta isinya tersebut. GR pun tidak bisa lagi mengelak karena sudah tertangkap tangan pada saat kejadian malam itu.

“GR pun mengakui bahwa Tas yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dan barang lainnya adalah miliknya,” jelas ucap Iptu Mujiono.

Selanjutnya pada Jum’at (19/11/2021) siang, GR beserta barang bukti lalu dilimpahkan Satreskrim Polres Tabalong kepada Satresnarkoba Polres Tabalong.

Barang Bukti pun telah digelarkan dan pada waktu penimbangan berat sabu-sabu di penggadaian disaksikan langsung oleh GR dengan berat total 1,64 gram.

“Perkara ini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tabalong,” pungkas Mujiono.(mj-42/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *