Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyatakan, pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
BANJAR, koranbanjar.net – Disampaikan Bupati Saidi saat menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar di ruang paripurna lantai II, Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (31/01/2024) pagi.
Yakni, Rancangan Perda Kabupaten Banjar tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Raperda ini juga sekaligus mencabut Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” katanya.
Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Banjar, dengan dibentuknya peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Banjar.
Diakhir pendapatnya Bupati Banjar sampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas inisiasi, dukungan serta fasilitasi pembahasan sehingga Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Banjar. (dya)