Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi menyatakan bahwa Kiram Park dan masjid Bambu berada dalam koordinat wilayah Kabupaten Banjar.
BANJAR, koranbanjar.net – Saidan Pahmi juga membeberkan riwayat kenapa tapal Batas Kabupaten Banjar harus segera diselesaikan.
“Penyelesaian tapal batas ini sesungguhnya bermula dari usulan komisi I periode lalu yang merekomendasikan agar perlunya revisi Perda RTRW, setelah mereka membahas Raperda RDTR Kota Martapura. Kebetulan waktu itu saya wakil ketua DPRD koordinator Komisi I dan ketua Komisinya ustadz Mulkan,” ucap Saidan Fahmi, Rabu (27/7/2022).
Saidan Pahmi menjelaskan bahwa tujuan awalnya hanya ingin menyelesaikan persoalan pola ruang yang masih menimbulkan gejolak, diantaranya soal kawasan minapolitan yang mengharuskan adanya revisi terhadap Perda RTRW Kabupaten Banjar.
“Pada tahun 2017 sudah mulai dipersiapkan dengan menelaah berbagai aturan dan konsultasi ke berbagai pihak. Salah satu syarat pengajuan Raperda RTRW adalah kejelasan wilayah yang dibuktikan dengan tidak adanya sengketa batas wilayah dengan kabupaten atau kota tetangga,” terang Saidan.
Ia menjelaskan, disinilah menurutnya, bagian Tata Ruang Dinas PUPR mencoba melibatkan Bagian Tapem Setda Banjar untuk terlibat membenahi tapal batas antar Kabupaten/kota terutama batas-batas yang tidak jelas dan masih bersengketa.
“Tidak mudah membenahi tapal batas tersebut, mengingat Kabupaten Banjar salah satu Kabupaten terluas di Kalsel dan berbatasan langsung dengan 8 Kabupaten/kota yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Kotabaru, Tanah Bumbu, HSS, Tapin dan Batola. Satu persatu dari daerah yang berbatasan tersebut harus diselesaikan.” jelas Saidan.
Namun alhamdulillah menurutnya, diujung periode DPRD maupun periode eksekutif, beberapa batas-batas sudah clear, sehingga Raperda RTRW bisa disahkan di awal periode ini yakni tahun 2021 setelah melewati proses yang panjang.
“Bagi saya sesungguhnya tidak ada persoalan terutama terhadap polemik yang mencuat saat ini, jika dilihat dari kacamata Perda RTRW, karena apa-apa yang disebutkan seperti kiram park dan masjid bambu berada di luar kabupaten Banjar sesungguhnya ketika diuji dengan memasukkan koordinat berdasarkan kesepakatan antara kepala daerah tersebut, hal-hal yang dipersoalkan tersebut masih berada di wilayah Kabupaten Banjar,” pungkasnya. (Koranbanjar.net)