Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Sahrujani menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (1/2/2023).
HULU SUNGAI UTARA, koranbanjar.net – Sosialisasi tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini menghadirkan narasumber Iwan Ismail, mantan Ketua DPRD Kota Banjarbaru.
“Implementasi daripada Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Desa mengamanatkan adanya pemberdayaan desa dan itu dilakukan dengan peraturan daerah sebagai payung hukumnya,” ujar Iwan Ismail.
Menurut Iwan Ismail, masyarakat harus menyadari peran mereka dalam mengawasi pembangunan desa, hal ini merupakan salah satu partisipasi masyarakat desa.
Sementara itu Sahrujani mengungkapkan, sosialisasi perda ini merupakan sarana untuk menyampaikan perda yang sudah dibuat, sehingga masyarakat mengetahui dan menyebarluaskan tentang perda tersebut.
Bahkan diharapkan dalam kegiatan sosialisasi ini, bisa memperoleh masukan dan tanggapan, sebagai bukti keterlibatan masyarakat untuk penyempurnaan produk hukum yang akan dibentuk nantinya.
“Masyarakat juga antusias menghadiri kegiatan sosper ini, selain ingin bersilaturahmi, mereka juga menanggapi apa yang dibuat oleh orang yang menjadi wakil mereka di DPRD Kalsel, dan dengan Sosperda ini, mereka akhirnya mengetahui,” jelas Sahrujani.
Turut hadir dalam kegiatan kali ini, Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Provinsi Kalsel, Hayatun Nusrah dan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Tabalong, Muhammad Noor. (bay)