Barang bukti sabu seberat 2,5 kg yang berhasil diungkap Polsek Astambul Polres Banjar dengan tersangka berinisial SAC, diblender di hadapan tersangka, yang diadakan di halaman Mapolres Banjar, Jl A Yani Martapura, Rabu (21/4/2021) siang.
BANJAR,koranbanjar.net – Pemusnahan barang bukti dengan menggunakan 7 blender, diantaranya dilakukan oleh Wabup Banjar Said Idrus Al Habsyie, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Ketua PN Martapura, perwakilan Dandim 1006 Martapura dan Kajari Banjar.
Kemudian, turut serta melakukan pemblenderan barang haram berupa sabu oleh Kepala BPBD Kabupaten Banjar Irwan Kumar dan Kepala Dinas Kesehatan dr Diauddin.
Selain disaksikan oleh para media massa dan aparat keamanan, juga tersangka tunggal berinisial SAC dihadirkan di tempat pemusnahan barang bukti, dengan pengawalan ketat oleh petugas.
Bukankah perkaranya dan tersangka masih penyidikan? Kapolres menjelaskan, pemusnahan barang bukti sudah memenuhi persyaratan dan berkoordinasi pihak Kejari Banjar. Berkas dinyatakan lengkap, hanya menunggu proses persidangan.
Barang bukti yang dimusnahkan tidak semuanya tapi sebagian barang bukti lagi akan dihadirkan di meja hijau persidangan.
“Pemusnahan barang bukti itu supaya menghindari penyimpangan dan menghindari hal tak diinginkan,” kata AKBP Andri.
Bagaimana dengan tersangka lainnya yang sempat kabur ketika dilakukan penggerebekan dan meninggalkan lima unit kendaraan bermotor roda dua?
Kapolres Banjar menegaskan, sudah mengantongi nama lima tersangka yang sekarang diburu dan masuk di dalam daftar pencarian petugas.
Sedangkan tersangka SAC, yang beralamat sebagai warga Kompleks Wijaya Kusuma Banjarmasin ini hanya kurir. Ia dikendalikan oleh bandar tanpa nama melalui pesan singkat Short Massage Service (SMS).
“Namun, walaupun dia adalah kodok atau kurir tapi ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau dihukum mati,” sebut Kapolres Banjar. (dya)