Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Sabu Jaringan Internasional Seberat 1,7 Kilo Dimusnahkan

Avatar
320
×

Sabu Jaringan Internasional Seberat 1,7 Kilo Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan sabu di Mapolres Banjarbaru dipimpin Kabag SDM Kompol Tukimin didampingi Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu A. Denny Juniasyah Rabu (24/4/2024). (Sumber Foto: Ari/koranbanjar.net)

Satresnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan narkoba jenis sabu dengan total berat 1,7 kilo yang didapat dari lima orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

BANJARBARU, koranbanjar.net– Pemusnahan dilakukan di Mapolres Banjarbaru yang dipimpin Kabag SDM Kompol Tukimin didampingi Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu A. Denny Juniasyah Rabu (24/4/2024).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, barang haram itu mulanya didapat dari pelaku AS (52) dan SA (27) di rumah yang beralamat Kruing Indah Tiga Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

“Saat ditangkap menemukan 14 lembar paket sabu dengan total 1050,20 gram dan berat bersih 1036 gram,” ujarnya.

Dari pelaku itu didapat keterangan lagi, dan mengarahkan ke pelaku lainnya yakni HSR (31) yang bertugas sebagai kurir.

“Berdasarkan keterangan itu, langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku di wilayah Banjarmasin dan Kertak Anyar Kabupaten Banjar,” katanya.

Dilanjutkan penggeledahan ke rumah HSR (31) yang berada di Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin Timur. Di sana pihaknya menemukan barang bukti 13 lembar plastik klip berisi sabu dengan total berat 674,48 gram dan 9 butir inex.

“Keterangan dari dua pelaku itu, mendapatkan barang itu dari SVT (28) yang berada di Surabaya Jawa Timur. Di sana anggota juga mengamankan pria lain yakni RS  berusia 30 tahun, yang baru selesai menggunakan sabu,” terangnya.

Pengungkapan ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia dengan targer sasaran di wilayah Kalsel yakni Banjarmasin dan Banjarbaru.

“Ini merupakan yang kedua kalinya para pelaku mengedarkan di Kalsel,” sebutnya.

Para pelaku kini dikenakan pasal 132 jo pasal 114 sub pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh