Satresnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan narkoba jenis sabu dengan total berat 1,7 kilo yang didapat dari lima orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.
BANJARBARU, koranbanjar.net– Pemusnahan dilakukan di Mapolres Banjarbaru yang dipimpin Kabag SDM Kompol Tukimin didampingi Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu A. Denny Juniasyah Rabu (24/4/2024).
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, barang haram itu mulanya didapat dari pelaku AS (52) dan SA (27) di rumah yang beralamat Kruing Indah Tiga Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
“Saat ditangkap menemukan 14 lembar paket sabu dengan total 1050,20 gram dan berat bersih 1036 gram,” ujarnya.
Dari pelaku itu didapat keterangan lagi, dan mengarahkan ke pelaku lainnya yakni HSR (31) yang bertugas sebagai kurir.
“Berdasarkan keterangan itu, langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku di wilayah Banjarmasin dan Kertak Anyar Kabupaten Banjar,” katanya.
Dilanjutkan penggeledahan ke rumah HSR (31) yang berada di Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin Timur. Di sana pihaknya menemukan barang bukti 13 lembar plastik klip berisi sabu dengan total berat 674,48 gram dan 9 butir inex.
“Keterangan dari dua pelaku itu, mendapatkan barang itu dari SVT (28) yang berada di Surabaya Jawa Timur. Di sana anggota juga mengamankan pria lain yakni RS berusia 30 tahun, yang baru selesai menggunakan sabu,” terangnya.
Pengungkapan ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia dengan targer sasaran di wilayah Kalsel yakni Banjarmasin dan Banjarbaru.
“Ini merupakan yang kedua kalinya para pelaku mengedarkan di Kalsel,” sebutnya.
Para pelaku kini dikenakan pasal 132 jo pasal 114 sub pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (maf/dya)