Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Rusdin Barhiwan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Kamis (4/4/2024).
BALANGAN,koranbanjar.net – Kita, kata Rusdin Bahirwan, mengundang beberapa pelaku usaha masyarakat untuk sosialisasi tentang Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Kegiatan sosialisasi ini juga digelar sekaligus buka puasa bersama, bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
“Bertepatan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, acara sosialisasi digelar sekaligus dengan buka puasa bersama untuk mengambil keberkahan di bulan yang suci ini,” ujarnya.
Rusdin berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya pelaku usaha, dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku terkait perizinan berusaha di Kabupaten Balangan. (Adv/vit/dya)