Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Ruko Milik PT Pelindo III di RE Martadinata Banjarmasin Segera Diambil-alih

Avatar
575
×

Ruko Milik PT Pelindo III di RE Martadinata Banjarmasin Segera Diambil-alih

Sebarkan artikel ini
Ruko milik PT Pelindo ini segera dieksekusi.
Ruko milik PT Pelindo ini segera dieksekusi.

Usai Kejaksaaan Negeri(Kejari)Banjarmasin melalui Jaksa Pengacara Negara memenangkan sidang perkara gugatan aset dan tanah di Jalan RE Martadinata Banjarmasin milik PT Pelindo III, maka dengan segera dieksekusi (diambilalih).

BANJARMASIN, koranbanjar.net –Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Banjarmasin, Erick Ludfyansyah menyampaikan, PT Pelindo III meminta JPN Kejari Banjarmasin selaku kuasa hukum, agar perkara gugatan aset yang sudah inkrah ini segera dieksekusi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Erick mengatakan, kasus ini terkait sengketa aset dan tanah milik PT Pelindo III di Jalan RE Martadinata Banjarmasin.

“Saat ini kami masih menunggu proses di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ujarnya.

Terakhir, sambungnya kasus ini masih dalam proses anmaning (teguran) dari Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dikatakan, setelah adanya putusan inkrah dari MA, maka perkara dari tahun 2019 ini dimenangkan tergugat (PT Pelindo III), dari penggugat Liliana.

Dari putusan inkrah ini, JPN memohonkan eksekusi. Saat ini masih menunggu proses di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Dan ini kebetulan ibu Liliana mengajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi kami,” ucapnya.

“Nanti kami tetap terus memantau perkembangannya seperti apa, karena kan masih proses pengadilan,” imbuhnya.

Diketahui aset dan tanah milik PT Pelindo III ini berupa ruko bertingkat, letaknya tepat di depan SPBU, di Jalan RE Martadinata Banjarmasin.

Selain PT(Persero) Pelindo III yang sudah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menyelesaikan perkara gugatan aset atau lahan, ada pula dari Pemkot Banjarmasin juga menyerahkan SKK untuk menyelesaikan gugatan dari pengusaha advertising dan dan gugatan dari warga Kelurahan HKSN yang tanah dan bangunannya tergusur akibat perluasan lahan pembanguan jembatan HKSN, di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh