Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Rp10 Triliun untuk Pekerja yang Dirumahkan

Avatar
540
×

Rp10 Triliun untuk Pekerja yang Dirumahkan

Sebarkan artikel ini
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah wilayah Jawa dan Bali ternyata berdampak pada ekonomi, terutama kaum pekerja.

KORANBANJAR – Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menambah anggaran Rp10 triliun untuk perlindungan sosial bagi 8,8 juta pekerja Indonesia.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami tadi sudah bahas dengan Ibu Menaker, akan ada dari Rp10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja ini, akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (21/7/2021).

Menkeu Sri Mulyani merinci sebanyak Rp10 triliun akan dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp8,8 triliun dan tambahan dana pelatihan Kartu Pra Kerja senilai Rp1,2 triliun.

Dengan itu, kata dia, dana tambahan untuk perlindungan pekerja yang semula diperuntukkan khusus bagi program Pra Kerja, kini juga dipakai dalam program BSU.

Tapi, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. BSU digunakan untuk pekerja yang dirumahkan dan atau dipotong jam kerjanya.

Sedangkan Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melalui pemberian insentif upah tersebut, Sri Mulyani mengharapkan pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan PHK terhadap karyawan.

Menurut rencana, pekerja yang akan mendapat BSU ini merupakan pekerja dengan upah bulanan tidak sampai Rp3,5 juta. (suara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh