Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

Ribuan Ton Pupuk Ilegal dari Cina ini memang tidak Terdaftar

Avatar
442
×

Ribuan Ton Pupuk Ilegal dari Cina ini memang tidak Terdaftar

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Dalam pertemuan antara Danrem 101/Antasari Banjarmasin, Kolonel Infanteri Yudianto Putrajaya, Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Achmad Jusriadi beserta pihak-pihak terkait lainnya yang membahas penemuan kasus penyelundupan ribuan ton pupuk illegal dari Cina pada Jumat (4/5) kemarin, telah dikatakan memang ribuan ton pupuk itu tidak terdaftar dan merupakan kesalahan prosedur.

Pernyataan tersebut diakatakan oleh Muhrizal Sarwani dalam pertemuan yang dilaksanakan di Makorem 101/Antasari Banjarmasin itu, Senin (7/ 5).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Setiap pupuk dari luar yang masuk ke Indonesia harusnya terdaftar, namun setelah dicek dan ditelusuri, ternyata tidak terdaftar. Secara prosedur, ini sudah menyalahi aturan dan sudah tentu ini illegal,” kata Muhrizal di hadapan para wartawan.

Lebih lanjut Muhrizal menjelaskan, kandungan pupuk yang tertulis di dokumen diduga tidak sesuai dengan kandungan pupuk yang berasal dari Negeri Tirai Bambu  ini. “Kandungan yang tertulis di dokumen ialah mikro fosfat dan magnesium sulfat, namun kandungan ini masih dalam proses penelitian. Apabila terbukti tidak sesuai dengan yang tertera di dokumen, maka ini bisa dikatakan pemalsuan dokumen,” terangnya.

Kemudian dikatakan Muhrizal, setiap pupuk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melalui izin pemerintah terlebih dahulu, dalam hal ini ialah pihak Kementerian Pertanian.

Menurut Muhrizal, peredaran pupuk ilegal tentu akan merugikan negara karena tidak ada pajaknya.

.Di waktu yang sama, Kasi Intel Kejati Kalsel Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Achmad Jusriadi mengatakan, jika pupuk yang diangkut dengan Kapal KM Toyo Maru dari Cina ini terbukti illegal, maka dapat dipastikan pelaku penyelundupan pupuk bisa ditindak dengan hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan penjara.

Masih diwaktu dan tempat yang sama, Danrem 101/Antasari Banjarmasin, Kolonel Infanteri Yudianto Putera Jaya melalui Kepala Penerangan Resor Militer (Kapenrem) Korem 101/Antasari Banjarmasin, Mayor Infantri M Chairul, memerintahkan kepada Intel Korem 101/Antasari Banjarmasin untuk menindaklanjuti segala informasi yang terkait penyelundupan ribuan pupuk illegal ini.

“Kemudian kami berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Kementerian Pertanian, Lanal Banjarmasin, dan jajaran kepolisian terkait kasus ini,” kata Mayor Infantri M Chairul.

Seperti telah diberitakan koranbanjar.net sebelumnya, disinyalir, agen kapal penyelundupan ribuan pupuk illegal ini atas nama Apriansyah dari Pelayaran Tri Daya Laju. Sementara kapal pengangkutnya berasal dari Bayukwan, China.

Ribuan ton pupuk ini ditujukan ke agen penerima PT Sri Rejeki di Jalan Simpang Anem Banjarmasin Barat. Sedangkan pemilik pupuk, tercatat atas nama PT Graha Inti Jaya. (leo/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh