Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Tapin M. Z Walidi Rakhmat menilai, hukum penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan masih lemah.
TAPIN, koranbanjar.net – Tercatat, ribuan warga telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan tersebut. Padahal, sosialisasi gencar dilaksanakan selama pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) berlangsung.
Setidaknya, 4.641 orang terjaring razia karena terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19. Selama dua pekan, pada Agustus 2020.
“Kendalanya, masyarakat masih banyak yang lalai dengan protokol kesehatan. Kemudian, hukum penegakan sanksi masih lemah,” ungkap M. Z Walidi Rakhmat.
Ia menjelaskan, Kabupaten Tapin masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang PKM. Meski hanya bersifat imbauan, tapi sanksi pada perda harus menjadi landasan.
“Misal, mau pakai Perbup tapi harus mengubah. Maka harus berlandaskan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata dia.
Ia berharap, masyarakat bisa menjalankan protokol kesehatan.
“Itu penting. Jangan karena adanya aturan atau ada petugas saja. Mari kita bersama, bertahan, menjaga kesehatan sampai pandemi Covid-19 berakhir,” tuturnya.
Seperti diketahui, dana yang telah dikeluarkan guna melaksanakan kegiatan PKM sejak Maret 2020 sebesar Rp 900 juta.
Adapun, data sanksi atau tindakan berupa teguran lisan sebanyak 647 orang luar wilayah Tapin dan 840 warga setempat.
Teguran tertulis, sebanyak 79 orang luar wilayah Tapin dan 905 warga setempat. Sanksi kegiatan sosial, sebanyak 827 orang luar wilayah Tapin dan 482 warga setempat.
Penahaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara, sebanyak 3 orang luar wilayah Tapin dan 671 warga setempat. Kemudian, pemberian masker sebanyak 31 orang luar wilayah Tapin dan 156 warga setempat. (MJ-031/YKW)