Kabupaten Banjar Berlakukan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Kabupaten Banjar berlakukan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Hal ini ditandai dengan pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) penegakan hukum prokes yang digelar Pemkab Banjar, Jumat (18/9/2020) di Mahligai Sultan Adam di Martapura.

BANJAR,koranbanjar.net – Pelaksanaan rakor di Kabupaten Banjar, berdasarkan surat Nomor 440/5113/SJ yang diterbitkan Kemendagri.

Yakni, terkait pelaksanaan rakor penegakan hukum prokes di daerah, ditujukan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada tahun 2020.

Surat juga menindaklanjuti atas instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes dan pencegahan corona.

Bupati Banjar H Khalilurrahman meminta semua pihak agar berkoordinasi dengan baik, serta meminta hal itu dijadikan prioritas.

Demi keberhasilan penegakan protokol kesehatan saat pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 nantinya.

“Saya minta semua pihak agar hal ini bisa dijadikan prioritas bersama , sosialisasikan ke masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan covid-19,” harapnya.

Guru Khalil sapaan akrab Bupati Banjar H Khalilurrahman itu, tidak ingin Kabupaten Banjar kembali pada zona merah akibat pelaksanaan pilkada di tengah pandemi.

“Upaya kita bersama dalam menanggulangi covid-19, tentu membuahkan hasil dari evaluasi Tim Gugus dari zona merah ke zona oranye atau risiko sedang,” katanya.

Tentu saja perlu proaktif masyarakat mentaati protokol kesehatan, sehingga penyebaran tidak begitu masif.

Di tempat sama, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto mengaku siap membantu dalam penegakan hukum protokol kesehatan, saat pilkada berlangsung dan minta hal ini jangan dianggap remeh.

“Ini kasus serius dan mari kita sama-sama sosialisasikan hal ini ke masyarakat demi terciptanya ketertiban dan keamanan saat pilkada serentak berlangsung,”ucapnya.

Selain membahas penerapan prokes covid-19 saat pilkada, rakor juga membahas beberapa poin krusial diantaranya sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Sosialisasi peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang pencegahan dan deteksi kerawanan penularan covid-19.

Bawaslu Banjar dalam keterangannya menyebut terdapat 243 pelanggaran prokes saat pendaftaran Bapaslon di Kalimantan Selatan.

Kegiatan rakor ini juga dihadiri Sekda Banjar H Mokhamad Hilman, Forkopimda Banjar, para kepala SKPD serta perwakilan KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar. (kominfobanjar/dya)