Dua tersangka kasus penadah barang curian pasal 480 ayat 1 KUHP dibebaskan Kejaksaan Negeri Hulu sungai Tengah melalui restorative justice, setelah hampir tiga bulan ditahan.
BARABAI, koranbanjar.net – Pembebasan terdakwa FI dan AM berlangsung di aula kantor Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu sungai Tengah setelah korban Fatmawati yang kehilangan motor ikhlas dan memaafkan, Kamis (29/4/2022) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Faizal Banu menerangkan, kedua tersangka memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terpenuhi.
Karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tindak pidana penadahan pasal 480 ayat 1 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa serta masyarakat merespon positif.
Kasus itu berawal dari korban Fatmawati yang kehilangan sepeda motor dan handphone pada Senin (24/1/2022) lalu sekitar pukul 23.00 wita di Jalan Surapati Komplek Graha Muhibbin Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai.
Setelah penyelidikan Polres Hulu Sungai Tengah akhirnya berhasil menangkap tersangka yang berinisial TS pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 19.00 wita di Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah
Sebelumnya TS menawarkan kepada FI sebesar Rp1,2 juta, karena kondisinya jelek dan tanpa STNK beserta BPKB, FI menawar harga Rp800.000. Namun baru dibayar Rp500.000, sisanya 300.000.
Karena FI adalah seorang montir, Ia bersihkan motor tersebut agar lebih menarik dan lebih bagus dari sebelumnya. Setelah 3 hari dimodifikasi, motor itu ia tawarkan di media sosial facebook seharga Rp1,5 juta.
Akhirnya AM warga Desa Ruhing Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, tertarik untuk membeli.
Ketiganya akhirnya ditangkap polisi, TS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian, sedangkan FI dan AM sebagai tersangka penadah barang curian.
Setelah melalui proses mediasi FI dan AM memang tidak tahu kalau itu motor curian. Fatmawati selaku korban akhirnya memaafkan dua tersangka itu, karena menurutnya tersangka ini mempunyai anak serta istri yang masih harus dibiayai dan menjadi tulang punggung keluarga.
Motor yang hilang pun telah dikembalikan dengan kondisi lebih baik dari sebelumnya, karena sudah dibersihkan atau dimodifikasi oleh Evi. Sedangkan tersangka TS masih lanjut berproses di pengadilan karena pernah menjadi seorang residivis.(mdr/sir)