AMUNTAI, koranbanjar.net – Unit Reskrim Polsek Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menangkap seorang warga Desa Teluk Mesjid RT 6 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU karena telah kedapatan menjual nomor togel melalui handphone miliknya.
Kapolres HSU, AKBP Agus Sudaryatno, melalui Kasubag Humas Polres HSU, Iptu Alam Saktiswara menyampaikan, penangkapan penjual nomor togel berinisial AM itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan praktek judi togel di lingkungan mereka.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Danau Panggang melakukan penyilidikan dan berhasil menangkap tangan AM di depan sebuah warung Desa Teluk Mesjid beserta beberapa barang bukti,” terang Alam, Sabtu (14/4).
Diceritakan Alam, saat penangkapan, pelaku AM sedang melakukan judi togel dengan menggunakan media handphone untuk mengirim angka-angka ke situs online.
Dari penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia yang di dalamnya menyimpan beberapa SMS berisikan angka-angka tebakan togel, dompet warna cokelat dan uang tunai hasil menjual angka togel sebesar 114.000 rupiah.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Danau Panggang untuk proses lebih lanjut.
Menurut Alam, dalam kasus ini, pelaku AM dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Pelaku AM akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Alam. (mj-005/dny)